Kominfo Dapat Mengakses Semua Jejaring Sosial Milik Rakyat? Yuk Simak Penjelasannya

Kominfo Dapat Mengakses Semua Jejaring Sosial Milik Rakyat? Yuk Simak Penjelasannya
gedung kominfo. Foto : inilah.com

Konsultan keamanan siber dari CISSReC yaitu Pratama Persadha mengatakan dugaan atas cara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat mengintip percakapan pada aplikasi seperti pada aplikasi Gmail atau WhatsApp, meskipun sudah memiliki fitur enkripsi yang cukup tinggi.

Kepemerintahan lewat peraturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat dikatakan bisa membongkar tuntas sampai melihat isi sebuah pesan WhatsApp milik seseorang, namun dengan ketentuan dan keperluan untuk penyelidikan.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," kata Pratama mengutip dari CNNIndonesia lewat pesan yang sangat singkat.

Enkripsi merupakan sebuah fitur keamanan yang harus diberikan sejumlah developer sebuah aplikasi, yang memungkinkan informasi seperti pada WhatsApp 'terkunci' bagi pihak ketiga yang berusaha mengaksesnya dan hanya bisa baca oleh pengirim serta penerima pesan tersebut.

Pratama sedikit menjelaskan tentang aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp memang samgat bisa dipantau isi pesan, dan dapat mengetahui kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.

Namun, menurut Pratama, lewat potongan pasal di Permenkominfo itu ada sejumlah aturan yang dapat memberi lampu hijau pemerintah mengintip pesan secara illegal atau tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut Pratama, jika mengacu pada pasal 9, 14 dan 36 dalam Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang membahas tentang PSE Lingkup Privat, hal itu bisa menghilangkan privasi yang masyarakat miliki.

"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," ujar Pratama.

Dengan adanya usaha tersebut, permintaan untuk membuka informasi seperti di WhatsApp masih bisa dilakukan apabila ada sebuah kepentingan sebuah perkara hukum. Praktik tersebut dianggap Pratama sangat lumrah dilakukan pada berbagai negara, namun atas dasar kepentingan penyelidikan sebuah kasus.

Meski demikian meminta atau mengakses media sosial milik rakyat itu harus mendapat perhatian lebih oleh Kemenkominfo, agar tidak menyebabkan kontra-produktif dalam00 pikiran masyarakat. Apalagi alasan ingin membuka informasi tersebut karena disebabkan frase dalam potongan pasal yang 'mengganggu ketertiban khalayak ramai'.

Frase itu dianggap oleh Pratama sebagai abu-abu atau ketidak jelasan atas batasan yang diberikan. Karena hal tersebutlah, sebaiknya mengadakan diskusi antar elemen masyarakat dengan kementrian Kominfo untuk membahas batasan akses ke platform yang telah disebutkan. 

Ia menyarankan untuk Kemenkominfo agar mengubah sendiri aturan yang berlaku saat ini tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo bisa berjalan lebih efektif lagi. "Jangan sampai ini mendapatkan perhatian asing menilai ini sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital," ujarn Pratama.

Jika ada elemen masyarakat yang mungkin merasa keberatan dengan payung hukum Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat tersebut, disarankan untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung.